Vonis
Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Menurut Hakim Tipikor Jakarta, Dia Terbukti Salahgunakan Wewenang dalam Kasus Timah Rp300 Triliun
Jakarta, pantausidang – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 5 Mei 2025.
Vonis ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola niaga timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam sidang pimpinan Hakim Fajar Kusuma Aji, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.
Sebelumnya Jaksa menganggap mereka gagal melakukan pengawasan atas kegiatan niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar putusannya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video3 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi