Vonis
Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
Menurut Hakim Tipikor Jakarta, Dia Terbukti Salahgunakan Wewenang dalam Kasus Timah Rp300 Triliun
Jakarta, pantausidang – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 5 Mei 2025.
Vonis ini terkait perkara dugaan korupsi tata kelola niaga timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam sidang pimpinan Hakim Fajar Kusuma Aji, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.
Sebelumnya Jaksa menganggap mereka gagal melakukan pengawasan atas kegiatan niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar putusannya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login