Connect with us

Vonis

Hakim Vonis Alwin Albar Terkait Kasus Timah Rp300 Triliun

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Alwin Albar terbukti memfasilitasi praktik pengolahan bijih timah ilegal bersama dua terdakwa lain

Published

on

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Alwin Albar terbukti memfasilitasi praktik pengolahan bijih timah ilegal bersama dua terdakwa lain.

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar. Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga timah di Bangka Belitung periode 2015 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara yang  mencapai Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Alwin, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Fajar dalam amar putusannya.

Vonis Lebih Ringan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Alwin dihukum 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan Alwin terlibat aktif dalam praktik korupsi yang melibatkan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta yang mengolah bijih timah hasil tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Majelis hakim menyatakan Alwin bersalah bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto.

Ketiganya terbukti memfasilitasi kerja sama pengolahan dan pemurnian bijih timah antara PT Timah dan pihak swasta yang melakukan penambangan tanpa izin.

Karenanya praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi negara serta merusak lingkungan di Bangka Belitung.

Pengusutan Perusahaan Smelter Swasta

Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima korporasi smelter swasta sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan tersebut  menjadi bagian dari jaringan penambangan dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara secara sistemik.

Lima korporasi yang terjerat dalam perkara ini ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending