Vonis
Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Total lahan yang terlibat dalam perkara ini mencapai 170 ribu hektare, terdiri dari 75 ribu hektare di kawasan hutan dan 95 ribu hektare lahan IUP PT Timah.
Kolaborasi
Hakim menyebut praktik kolaborasi antara PT Timah dan smelter swasta memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil tambang ilegal. Ada 5 perusahaan smelter dan 12 perusahaan cangkang yang diuntungkan dalam kerja sama ini, yakni:
PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang menjadi beban negara. Nilainya mencapai Rp271 triliun,” tambah Hakim Fajar.
Meski jaksa menilai Bambang menerima gratifikasi berupa uang tunai, sponsorship golf tahunan, door prize tiga iPhone 6, dan jam tangan Garmin, hakim tidak sependapat.
“Tidak terdapat alat bukti atau saksi yang menguatkan klaim tersebut. Maka majelis tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Bambang Gatot,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bambang Gatot dengan 8 tahun penjara, dan Supianto dengan 7 tahun penjara. Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan.
Menanggapi putusan itu, baik Bambang maupun Supianto menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi