Connect with us

Ragam

Vonis Arwan Koty, Hakim dan Jaksa Kabur Saat Istri Pertanyakan Surat Asli

Sidang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Arwan Koty Menuai Ricuh, Istrinya Finy Fong Protes mengapa Bukti Hanya Fotocopy, Dia Histeris minta Asli

Pantausidang, Jakarta– Kericuhan terjadi di persidangan terdakwa Arwan Koty saat pembacaan surat putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika vonis 6 bulan penjara diucapkan majelis hakim kepada Arwan Koty, sehingga istri terdakwa, Finny Fong melakukan protes dan mengamuk histeris diruang persidangan.

Hal itu terjadi dalam agenda sidang vonis atau putusan hakim terhadap terdakwa Arwan Koty yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyono terkait perkara dugaan laporan palsu dalam pembelian excavator.

“Mana Dokumen Asli? – Mana Dokumen Asli?” teriak Finny Fong sambil histeris minta keadilan diruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Aksi Finny Fong itu pun langsung ditindak oleh beberapa petugas keamanan pria Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung menyeret dan mendorong Finny Fong hingga jatuh tersungkur didepan ruang persidangan.

Melihat hal tersebut, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bergegas lari meninggalkan ruang persidangan. Padahal pembacaan putusan belum selesai dibacakan ketika peristiwa itu terjadi.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Arwan Koty dan Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding,” kata Arwan Koty dan Penasihat Hukumnya kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Finny Fong mengungkapkan, ketika persidangan, tampak salah seorang anggota hakim tertidur pulas ketika pembacaan surat putusan atau vonis sedang berlangsung saat itu.

“Terus terang, Terdakwa Arwan Koty dikriminalisasi. Ternyata integritas dan moralitas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH, MH PN Jakarta Selatan diduga digadaikan demi uang, serta bukti surat dari JPU palsu, foto copy, tidak ada aslinya,” ungkap Finny Fong.

Menurut Finny Fong, Terdakwa Arwan Koty dilaporkan pasal 220 KUHP dan pasal 263 KUHP, dalam surat penetapan tersangka dijerat pasal 220 KUHP tunggal, pada saat di Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dikenakan pasal 220 dan pasal 263 KUHP (muncul lagi pasal 263 KUHP.

Padahal pasal tersebut sudah tidak ada dalam surat penetapan tersangka), dan ironisnya muncul pasal 317 KUHP saat pembacaan Surat Dakwaan di persidangan dimana pasal tersebut tidak pernah diperiksa terhadap Tersangka/Terdakwa Arwan Koty.

“Bak dagelan saja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, setali tiga uang, satu paket,” teriak Finny Fong sambil menuturkan kepada wartawan.

Finny Fong mengungkapkan, surat penghentian penyelidikan diduga direkayasa penyidikan oleh oknum Polisi, JPU dan Hakim.

Barang excavator diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo yang merupakan rekanan ekspedisi PT Indotruck Utama, excavator tidak diserahkan kepada Terdakwa/Pembeli. Namun di vonis membuat laporan fitnah karena telah menerima alat excavator.

“Rekanan ekspedisi PT Indotruck Utama bernama Soleh Nurtjahyo dan Tommy Tuasihan katanya sebagai perusahaan ekspedisi, namun tidak ada dokumen Bill of Lading dan dokumen-dokumen lain terkait pelayaran laut yang wajib ada. Jelas ini aroma kuat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Finny Fong.

baca : dituntut setahun

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami