Rilis
Wacana Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia Harus Dicegah
Jakarta, pantausidang- Wacana Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, wacana Presiden Jokowi soal perpanjangan IUPK PTFI harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
“Sebab, pemerintah kita selama ini telah pula membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2001, berlaku hingga selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024) lalu.
“Kemudian pemerintah kita telah memperpanjang yang kedua pada tahun 2018 dengan pola Izin IUPK s/d tahun 2041, dan membeli saham asing melalui divestasi dr 10 % menjadi 51%.Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan PKP2B milik 7 oligarki telah diperpanjang semuanya,” sambungnya.
Diketahui, keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT FI lebih cepat awalnya diungkap oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada media pada 18 November 2023, yaitu setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora