Connect with us

Rilis

ICW Pertanyakan KPK Soal Status Hukum Eddy Hiariej Pasca Jadi Ahli di Sidang MK

Jakarta, pantausidang- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kritikan ICW menyusul kehadiran Eddy sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Diketahui, Eddy sempat menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun belakangan, status tersebut digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy. Apalagi, KPK pernah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.

“Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” ujar Kurnia dalam keterangannya.

Bagi ICW, seharusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab menurutnya, putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.

“Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” tandasnya.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com