Connect with us

Penyidikan

Wilmar, Musim Mas, & Permata Hijau Terlibat Kasus Suap Hakim PN Tipikor Rp60 M

Published

on

Terdakwa Korporasi

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Berikutnya adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun yang ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Dalam kasus tersebut, Jaksa pada dasarnya telah menuntut hukuman yang relatif berat, seperti uang pengganti antara Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp4,89 triliun untuk Musim Mas Group, dan Rp11 triliun untuk Wilmar Group. Selain itu, ketiganya juga dituntut pidana denda Rp1 miliar.

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Putusan Onstslag

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto Bahri melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bahri, dan panitera Wahyu Gunawan. Berikutnya adalah Djuyamto yang saat ini menjabat Humas PN Jaksel Djuyamto dan Hakim PN Jakpus Agam Syarif Baharudin dan Hakim Adhoc Tipikor Ali Muhtarom. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending