Penyidikan
KPK Panggil 4 Direktur Hutama Karya terkait Proyek Tol Sumatera.
Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat saksi direksi dan eks direksi PT Hutama Karya terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Mereka adalah Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan; eks Direktu HC dan Pengembangan PT Hutama Karya, Putut Aribowo;
Selanjutnya Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya 2014-2019, Anis Anjayani; serta eks Direktur Jalan Tol PT. Hutama Karya periode 2015-2019, Bambang Pramusinto.
“ Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kav K4 Jakarta Selatan,” ujar jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto. Selasa 15 April 2025.
Menurutnya keempat saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Sementara itu KPK juga memeriksa 12 saksi di Polres Lampung Selatan yang terdiri dari eks kepala desa Canggu dan petani.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).
Sejauh ini KPK menduga ada tiga orang terindikasi korupsi pada proses pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero tersebut.
Dua orang di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta.
Adapun dugaan awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga1 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login