Dakwaan
10 saksi diantaranya Kepala Desa Buktikan Keberadaan Duta Palma Banyak Rugikan Masyarakat
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Pencucian uang tekait usaha kebon sawit Duta Palma di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hadirkan 10 orang saksi, Senen (7/11/2022).
Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, dalam keterangan 10 saksi dipersidangan terdapat beberapa fakta yang diungkap antara lain,
Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.
“Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya.
“Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS),” kata kapuspenkum.
Adapun saksi yang dihadirkan 10 orang oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah:
Ade Mukasi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 s/d sekarang.
Jamri Tumanggor, selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Suroso selaku Kepala Desa (Kades) Ringin, Joni Aris Wasito, selaku Kades Kelesa, Muksin selaku Kades Paya Rumbai.
Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia.
Suroto selaku Kades Kuala Mulia, Marwan selaku Kades Penyaguan, Saharudin selaku Kades Danau Rambai, dan
Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.
Sidang dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora