Dakwaan
10 saksi diantaranya Kepala Desa Buktikan Keberadaan Duta Palma Banyak Rugikan Masyarakat
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Pencucian uang tekait usaha kebon sawit Duta Palma di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hadirkan 10 orang saksi, Senen (7/11/2022).
Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, dalam keterangan 10 saksi dipersidangan terdapat beberapa fakta yang diungkap antara lain,
Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.
“Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya.
“Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS),” kata kapuspenkum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login