Dakwaan
10 saksi diantaranya Kepala Desa Buktikan Keberadaan Duta Palma Banyak Rugikan Masyarakat
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Pencucian uang tekait usaha kebon sawit Duta Palma di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hadirkan 10 orang saksi, Senen (7/11/2022).
Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, dalam keterangan 10 saksi dipersidangan terdapat beberapa fakta yang diungkap antara lain,
Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.
“Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya.
“Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS),” kata kapuspenkum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional3 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login