Connect with us

Saksi

14 saksi Penjabat Propinsi Malut Dihadirkan di Sidang Tipikor

10. SA, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara

11. JW, Kabiro Umum Maluku Utata

12. NK, Staf BPKAD Maluku Utara

13. MHAR, Mantan Staf BPKAD Maluku Utara

14. MSSA, Kepala Bappeda Maluku Utara

Menurut Tessa Para saksi memberikan keterangan, diantaranya terkait Pengembalian Jabatan IY ke jabatan Kadis Pendidikan Malut, yang dilakukan tanpa dilakukan assessment.

Pemberian sejumlah uang kepada AGK oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK. Penyerahan dilakukan secara langsung dan/atau melalui perantara.

Intervensi Gubernur dalam proses tender.

Terkait dengan MSY, yang diduga pernah berupaya memengaruhi proses tender di UKPB Maluku Utara terkait dengan pekerjaan fisik.

Tessa mengungkapkan, Karena kondisi terdakwa AGK menurun, maka berdasarkan Penetapan Hakim, Terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam.

Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. *** Red

 

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami