Saksi
14 saksi Penjabat Propinsi Malut Dihadirkan di Sidang Tipikor
10. SA, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara
11. JW, Kabiro Umum Maluku Utata
12. NK, Staf BPKAD Maluku Utara
13. MHAR, Mantan Staf BPKAD Maluku Utara
14. MSSA, Kepala Bappeda Maluku Utara
Menurut Tessa Para saksi memberikan keterangan, diantaranya terkait Pengembalian Jabatan IY ke jabatan Kadis Pendidikan Malut, yang dilakukan tanpa dilakukan assessment.
Pemberian sejumlah uang kepada AGK oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK. Penyerahan dilakukan secara langsung dan/atau melalui perantara.
Intervensi Gubernur dalam proses tender.
Terkait dengan MSY, yang diduga pernah berupaya memengaruhi proses tender di UKPB Maluku Utara terkait dengan pekerjaan fisik.
Tessa mengungkapkan, Karena kondisi terdakwa AGK menurun, maka berdasarkan Penetapan Hakim, Terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam.
Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat