Saksi
14 saksi Penjabat Propinsi Malut Dihadirkan di Sidang Tipikor
Sidang Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dengarkan kesaksian pejabat dan ASN Pemprov Malut.
Ternate, pantausidang – Pengadilan Tipikor Ternate menggelar sidang perkara dugaan korupsi Pemprop Maluku Utara dengan terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Pengadilan juga menggelar sidang dua orang anakbuah buah Gubernur Abdul Ghani Kasuba. Mereka adalah Ajudan atau Sespri gubernur Ramadhan Ibrahim, dan Mantan kepala biro atau Ka Biro PBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan 14 orang saksi.
“Pada sidang ini, JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi yang seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Prov Maluku Utara,” ujar jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto. Rabu 10 Juli 2024.
Adapun keempat belas saksi itu, Kepala BKD Prov Maluku Utara berinisial MMB, lalu, Kepala BPKAD Prov Maluku Utara berinsial AP. Kemudian YD selaku Fungsional PBJ Prov Maluku Utara atau sebagai Anggota Pokja PBJ Maluku Utara.
Selanjutnya FT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, ISU merupakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Lalu YW sebagai Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Maluku Utara, serta AHT, Fungsional PBJ Prov Maluku Utara / Anggota Pokja PBJ Maluku Utara.
Lalu, MS seorang Staf PUPR Maluku Utara, dan MSU selaku Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login