Connect with us

Gugatan

17 Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi dan Gugat Ganti Rugi Rp 109,9 miliar

17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, senilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Gugatan juga kepada pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut. Senen 7 Februari 2022.


Antoni P Hutapea, yang mewakili kliennya menyatakan,  17 orang tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak  restrukturisasi.  Serta meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,

karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen

Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika ikut program restrukturisasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami