Gugatan
17 Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi dan Gugat Ganti Rugi Rp 109,9 miliar
17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong
Pembacaan Gugatan ditunda
Menurut Antoni, pihaknya juga menolak penutupan dan pengalihan menjadi Indonesia finansial grup karena nanti akan menerbitkan polis baru.
“Jadi kita menuntut maunya agar dibayar sesuai dengan nilai polis , kan progrm restrukturisasi nya kan ini asuransi Jiwasraya mau ditutup dan dialihkan ke IFG ( Indonesia finansial grup) nah IFG ini yang membikin polis baru,” ujarnya. Senen 7 Februari 2022.
Dia menambahkan, gugatan selain kepada PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, IFG, turut tergugat kementrian BUMN, menteri Keuangan, OJK dan beberapa bank diantaranya Bank BRI, Bank BTN , Bank Victoria, Bank Standart Chartered, serta bank BBS Indonesia.
Hakim Syaifuddin Zuhri yang memimpin sidang akhirnya menunda agenda pembacaan gugatan karena ada beberapa pihak dari 29 pihak tergugat tidak hadir.
Hakimpun meminta waktu untuk kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada para pihak yang membutuhkan waktu 2 sampai 3 Minggu kedepan. Hingga hakim memutuskan menggelar sidang pada 7 Maret 2022.***(sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login