Gugatan
17 Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi dan Gugat Ganti Rugi Rp 109,9 miliar
17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong
Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, senilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Gugatan juga kepada pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut. Senen 7 Februari 2022.
Antoni P Hutapea, yang mewakili kliennya menyatakan, 17 orang tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak restrukturisasi. Serta meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,
karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen
Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika ikut program restrukturisasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login