Connect with us

Dakwaan

Pejabat Bea Cukai, Kurun Waktu 11 Andhi Pramono Raup Pundi Rupiah dan Dolar

Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79

Published

on

Andhi Pramono

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sekitar Rp58 miliar lebih.

“Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79,” kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Uang itu, kata jaksa, diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 2009-2022.

Jaksa menyebut, uang diterima Andhi sebanyak 32 kali yang terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya, Rp50.286.275.189 264.500 dolar AS atau setara Rp3.800.871.000, dan dolar Singapura 409.000 atau sekitar Rp4.889.970.

“Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain (nomine) yang dikuasai oleh terdakwa,” tuturnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending