Saksi
3 Pejabat PLN diperiksa KPK terkait kasus PLTU Bukti Asam.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.
KPK menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang.
Berdasarkan temuan BPK atas LHP 2020-2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya.
BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp 8,2 miliar.
Adapun, pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.74,4 miliar.
Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari.
Hasil pengujian lebih lanjut terhadap dokumen pembayaran dan konfirmasi kepada PT TEI selaku kontraktor pelaksana pekerjaan atas perhitungan biaya riil pekerjaan retrofit sistem sootblowing menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp8.2 miliar. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

