Saksi
JPU Tegaskan Dakwaan Kery Adrianto Riza Fokus Tiga Kapal
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina senilai Rp 285 triliun masih berfokus pada kepemilikan dan pengaturan sewa tiga kapal milik terdakwa.
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dakwaan terhadap terdakwa Kery Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) masih berfokus pada kepemilikan serta pengaturan sewa tiga kapal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Jaksa untuk klaster minyak mentah, Andi Setiawan, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sesuai dakwaan yang kita temukan dan yang kita dakwakan, baru untuk tiga kapal milik Saudara Kery,” ujar Andi Setiawan kepada wartawan.
Andi menjelaskan, meskipun dalam perkara ini muncul klaim bahwa terdapat ratusan kapal yang disewa, penuntutan saat ini masih dibatasi pada fakta hukum yang telah dituangkan dalam surat dakwaan. Menurut dia, kemungkinan pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan fakta baru dalam persidangan.
“Apakah nanti ditemukan fakta lain dari hasil pemeriksaan sidang, tentu akan kita diskusikan dengan tim penyidik. Sementara ini masih untuk tiga kapal yang dimiliki oleh Kery,” katanya.
Menanggapi klaim terdakwa yang menyebut dirinya bukan pengusaha minyak dan hanya bergerak di bidang sewa-menyewa kapal, Andi menyatakan hal tersebut tidak menjadi pokok perkara dalam dakwaan yang sedang berjalan.
“Yang kita dakwakan itu terkait kepemilikan dan pengaturan sewa kapal melalui OTM (Operations & Trading Management), bukan soal dia pemilik minyak atau bukan,” ucap Andi.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta hukum lain, termasuk dugaan keterlibatan terdakwa sebagai pemilik minyak, hal tersebut dapat ditangani dalam perkara terpisah.
“Kalau nanti ada fakta lain, itu bisa menjadi kasus yang berbeda. Untuk perkara ini, yang kita dakwakan hanya OTM dan tiga kapal,” jelasnya.
Terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa belum didukung bukti kuat, Andi menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan.
“Itu hal yang wajar dari penasihat hukum. Namun kami tetap tegas. Dari saksi-saksi yang sudah kita hadirkan, secara rangkaian atau puzzle, sudah menggambarkan adanya perbuatan terdakwa sesuai dakwaan,” tegas Andi.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp 285 triliun itu, JPU mengaku telah menghadirkan hampir 50 orang saksi di persidangan.
“Kita sudah hampir 50 saksi yang kita hadirkan,” pungkas Andi Setiawan.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlanjut pada sidang berikutnya.
Adapun pada sidang kali ini Selasa 6 Januari 2026, Jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ;
1. Mantan Direktur Gas Pertamina, Arief Sukmara
2. Mantan VP Finance Pertamina Internasional Shipping, Maria katryn. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login