Connect with us

Nasional

33 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA)

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pengumuman tersebut, disampaikan usai Rapat Pleno KY yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).

“Para calon yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Adapun tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada 11–12 Juni 2025, tes psikologi daring pada 14 Juni 2025, serta asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring pada 16–20 Juni 2025. Jadwal rinci akan disampaikan langsung kepada masing-masing peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menjelaskan bahwa 33 calon hakim agung yang lolos berasal dari berbagai kamar.

Di antaranya, untuk Kamar Perdata sebanyak 7 orang, Kamar Pidana 10 orang, Kamar Agama 5 orang, Kamar Militer 2 orang, Kamar Tata Usaha Negara 2 orang, dan Kamar TUN Khusus Pajak 7 orang.

Dari sisi jenis kelamin, terdapat 28 laki-laki dan 5 perempuan. Adapun berdasarkan jenjang pendidikan, 11 calon bergelar magister dan 22 bergelar doktor. Sebagian besar merupakan hakim karier (22 orang), disusul akademisi (2), advokat (1), hakim ad hoc (1), dan profesi lainnya (7).

Sementara itu, untuk posisi hakim ad hoc HAM di MA, KY menetapkan 6 calon yang seluruhnya laki-laki. Dari sisi pendidikan, 1 orang bergelar magister dan 5 lainnya bergelar doktor. Berdasarkan profesi, terdiri dari 4 akademisi, 1 hakim ad hoc, dan 1 dari profesi lain.

“KY menegaskan bahwa peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi,” tandas Taufiq. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending