Nasional
Indonesia-Prancis Perkuat 21 Kesepakatan Kemitraan Strategis
Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis
Penandatanganan 21 dokumen kerja sama antara Indonesia dan Prancis mencakup sektor pertahanan, energi, budaya, dan ekonomi kreatif, menandai penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Jakarta, pantausidang — Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis. Penandatanganan ini menandai penguatan hubungan bilateral Indonesia–Prancis yang telah terjalin selama 75 tahun.
Kerja Sama Pemerintah-ke-Pemerintah (G-to-G)
Sebanyak 10 kesepakatan antara perwakilan pemerintah kedua negara, meliputi:
1. Peningkatan kapasitas diplomatik.
2. Pertukaran dan pelindungan informasi rahasia di bidang pertahanan.
3. Kerja sama pertahanan strategis
4. Pengembangan sektor pertanian.
5. Kerja sama di bidang mineral kritis dan logam.
6. Pengelolaan kehutanan berkelanjutan.
7. Pengembangan ekonomi kreatif.
8. Kerja sama kebudayaan.
9. Manajemen risiko bencana.
10. Pengembangan transportasi berkelanjutan.
Kerja Sama Antar-Lembaga (P-to-P)
Kerja sama antara organisasi non-pemerintah, seperti Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) dengan institusi berkuda terkemuka Prancis, termasuk IFCE, FFE, France Galop, dan AFASEC, untuk mengembangkan ekosistem olahraga kuda di Indonesia.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO


You must be logged in to post a comment Login