Nasional
Indonesia-Prancis Perkuat 21 Kesepakatan Kemitraan Strategis
Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis
Penandatanganan 21 dokumen kerja sama antara Indonesia dan Prancis mencakup sektor pertahanan, energi, budaya, dan ekonomi kreatif, menandai penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Jakarta, pantausidang — Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis. Penandatanganan ini menandai penguatan hubungan bilateral Indonesia–Prancis yang telah terjalin selama 75 tahun.
Kerja Sama Pemerintah-ke-Pemerintah (G-to-G)
Sebanyak 10 kesepakatan antara perwakilan pemerintah kedua negara, meliputi:
1. Peningkatan kapasitas diplomatik.
2. Pertukaran dan pelindungan informasi rahasia di bidang pertahanan.
3. Kerja sama pertahanan strategis
4. Pengembangan sektor pertanian.
5. Kerja sama di bidang mineral kritis dan logam.
6. Pengelolaan kehutanan berkelanjutan.
7. Pengembangan ekonomi kreatif.
8. Kerja sama kebudayaan.
9. Manajemen risiko bencana.
10. Pengembangan transportasi berkelanjutan.
Kerja Sama Antar-Lembaga (P-to-P)
Kerja sama antara organisasi non-pemerintah, seperti Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) dengan institusi berkuda terkemuka Prancis, termasuk IFCE, FFE, France Galop, dan AFASEC, untuk mengembangkan ekosistem olahraga kuda di Indonesia.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login