Nasional
Indonesia-Prancis Perkuat 21 Kesepakatan Kemitraan Strategis
Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis
Penandatanganan 21 dokumen kerja sama antara Indonesia dan Prancis mencakup sektor pertahanan, energi, budaya, dan ekonomi kreatif, menandai penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Jakarta, pantausidang — Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia, kedua negara menandatangani 21 dokumen kerja sama yang mencakup berbagai sektor strategis. Penandatanganan ini menandai penguatan hubungan bilateral Indonesia–Prancis yang telah terjalin selama 75 tahun.
Kerja Sama Pemerintah-ke-Pemerintah (G-to-G)
Sebanyak 10 kesepakatan antara perwakilan pemerintah kedua negara, meliputi:
1. Peningkatan kapasitas diplomatik.
2. Pertukaran dan pelindungan informasi rahasia di bidang pertahanan.
3. Kerja sama pertahanan strategis
4. Pengembangan sektor pertanian.
5. Kerja sama di bidang mineral kritis dan logam.
6. Pengelolaan kehutanan berkelanjutan.
7. Pengembangan ekonomi kreatif.
8. Kerja sama kebudayaan.
9. Manajemen risiko bencana.
10. Pengembangan transportasi berkelanjutan.
Kerja Sama Antar-Lembaga (P-to-P)
Kerja sama antara organisasi non-pemerintah, seperti Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) dengan institusi berkuda terkemuka Prancis, termasuk IFCE, FFE, France Galop, dan AFASEC, untuk mengembangkan ekosistem olahraga kuda di Indonesia.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login