Connect with us

Nasional

Komisi III Soroti Kemewahan Hakim, MA Diminta Bertindak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak MA mengevaluasi sistem pengawasan internal terhadap hakim yang bergaya hidup mewah

Published

on

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan terhadap hakim yang memamerkan kemewahan, menyusul kasus suap dan gaya hidup hedon di lingkungan peradilan. 

Jakarta, pantausidang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal terhadap hakim yang mempertontonkan gaya hidup mewah. Pernyataan dari Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 26 Mei 2025.  Yaitu sebagai respons terhadap maraknya kasus suap dan perilaku hedon di kalangan aparat peradilan.

“Mestinya kalau perwakilan Tuhan biasa saja, tapi kalau sampai ada barang mewah dibawa ke pengadilan. mesti dicek LHKPN dan pengawasan internal hakim,” ujarnya.

Sahroni menilai bahwa gaya hidup mewah oleh hakim tidak sejalan dengan  prinsip menjunjung tinggi kesederhanaan oleh aparat peradilan.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Menanggapi fenomena ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang melarang hakim dan keluarganya menjalani gaya hidup mewah.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pola hidup sederhana sebagai cerminan integritas dan tanggung jawab moral aparat peradilan.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, juga mengingatkan bahwa aparat pengadilan yang memamerkan kemewahan akan menjadi perhatian khusus.

Ia menegaskan bahwa MA akan bekerja sama dengan jejaring sosial untuk memantau dan melaporkan perilaku tidak pantas tersebut kepada Badan Pengawasan.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). yaitu yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Selanjutnya Kejaksaan Agung telah menyita berbagai barang mewah, termasuk mobil Ferrari Spider, Nissan Nismo GTR, dan Mercedes Benz G Class, sebagai bagian dari penyelidikan.

Karenanya Sahroni menegaskan, Komisi III DPR RI akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Selain itu Ia juga mendorong reformasi total dalam sistem pengawasan dan promosi hakim untuk memastikan integritas lembaga peradilan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending