Connect with us

Gugatan

8 Tahun berjalan 55 Ahli Waris Tan Hok Tjio, Menunggu Eksekusi Lahan yang telah berubah jadi Padang Golf Summarecon

Sengketa Tanah yang dimenangkan 55 Ahli Waris Tan Hok Tjio masih menunggu ketegasan pengadilan untuk melaksanakan penetapan nya sejak 2013 lalu.

Pantausidang, Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) yang mewakili 55 Ahli Waris Tan Hok Tjio, meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang segera mengeksekusi Lahan di Gading Raya Padang Golf, pada Jumat 14 Januari 2022.

Teknis eksekusi telah dibahas di Kantor PN Tangerang hadiri oleh LBH GMBI selaku perwakilan ahli waris, Panitera PN Tangerang, Danramil Tangerang, Perwakilan Polres dan Kepala desa setempat, dan tampaknya berlanjut pada pekan berikutnya.

Budi Ramadanus SH selaku kuasa hukum dari LBH GMBI mendesak PN Tangerang melakukan eksekusi dalam 14 hari kedepan. Dalam rapat koordinasi tersebut, Budi meminta agar sudah tidak lagi membahas materi hukum, karena ini sudah ada penetapannya, dan pengadilan wajib menjalankan eksekusinya.

“LBH GMBI dan LSM GMBI akan bantu Pengadilan, TNI dan Polri untuk menjaga keamanan pada saat eksekusi berlangsung,” ujarnya.

Pihak LBH GMBI selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio, mengungkapan eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013.

Hal tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.

Eksekusi hingga kini belum dapat dilakukan kerena pihak PN Tangerang menunda dengan alasan kemanan. Hal ini sangatlah tidak wajar.

Surat penetapan Pengadilan

Menurutnya, Para ahli waris membutuhkan kepastian hukum, penundaan yang dilakukan PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon.

Lahan seluas kurang lebih 75 hektar milik pihak ahli waris, namun hingga saat ini perintah eksekusi belum dijalankan.

Pihak PN Tangerang, melalui Panitera Tantri Yanti yang meminpin rapat tersebut mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala PN Tangerang.

“Saya bertugas di PN Tangerang ini baru satu tahun yang lalu, sehingga tidak tahu persis dengan persoalan itu. Karenanya saya minta waktu untuk menyampaikan atau mengkoordinasikan masalah tersebut terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya akan mengundang kembali pihak ahli waris dan aparatur setempat untuk melakukan pertemuan di lain hari.

Sementara itu Fauzan Rachman, selaku ketua umum DPP LSM GMBI meminta PN Tangerang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

Bahkan, dalam surat yang di kirimkan kepada Presiden, LBH GMBI menagih komitmen Jokowi mengurai konflik agraria yang terjadi di masyarakat dan pemberantasan mafia tanah yang saat ini marak terjadi.***


Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami