Vonis
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, Pantausidang- Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dihukum 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Majelis hakim menyebutkan, Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata Hakim Ketua Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Selain pidana pokok, hakim juga memvonis Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa meyakini, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar).
Tapi, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.
Atas putusan tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Bambang Kayun dinilai Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*** AAY
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Vonis
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, Pantausidang- Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dihukum 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Majelis hakim menyebutkan, Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata Hakim Ketua Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Selain pidana pokok, hakim juga memvonis Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Jaksa meyakini, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar).
Tapi, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar.
Atas putusan tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Bambang Kayun dinilai Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*** AAY
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan