Ragam
Kasus Tanah PT Adhi Persada di Limo Depok Naik Ke Penyidikan
Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022

Pantausidang, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 – 2013 dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejagung.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan diruang pers room Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022,” kata Ketut kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Rabu, (15/6/2022).
Menurut ketut, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Ketut mengungkapkan, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 puluh orang yang terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 – 2013.
Menurutnya, dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat. Berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.
“PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” tuturnya.
“Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba,” sambung dia.
Selanjutnya, Ketut menambah, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
“Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan,” tambahnya.
Sementara, lanjut dia, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
“Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” pungkasnya.***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar