Connect with us

Ragam

Kapuspenkum: Berkas Lima Tersangka Korupsi Ekspor CPO Diserahkan ke Dirtut Jampidsus

Kapuspenkum mengatakan berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait kasus Dugaan Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan bahwa berkas 5 perkara,

Terhadap 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO)  2021- 2022 telah diserahkan kepada Direktorat Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim Jaksa Penyidik (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait dugaan Korupsi  pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021- Maret 2022,”

“Pada Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kapuspenkum Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (15/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara milik 5 orang Tersangka antara lain, Tersangka IWW,  MPT,  SM,  PTS, dan   LCW alias WH.


Selanjutnya, kapuspenkum mengatakan, berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tukasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka.

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending