Connect with us

Ragam

Tiga Direktur Adhi Persada Realti Jadi Saksi Korupsi Pembelian Tanah

Saksi antara lain, Direktur Keuangan PT Adhi Persada Properti, berinisial KSP yang menjelaskan soal status terakhir pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti

Pantausidang, Jakarta – Tiga Direktur PT Adhi Persada Properti berinisial KSP, S dan FF diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 – 2013, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (29/6/2022).

Menurut Kapuspenkum, ketiga saksi tersebut antara lain, Direktur Keuangan PT Adhi Persada Properti, berinisial KSP diperiksa untuk menjelaskan mengenai status terakhir pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dan status pengeluaran dana yang dilakukan PT Adhi Persada Realti kepada pemilik tanah (masyarakat dan PT Cahaya Inti Cemerlang).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Persada Realti, berinisial S diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah Kecamatan Limo kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto.

“FF selaku Dirut PT Adhi Persada Realti tahun 2012, diperiksa mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere dimana beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut,” jelasnya.

Ketut menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejagung pada Senin 06 Juni 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Kejagung mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 puluh orang yang terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 – 2013.

Menurutnya, dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat. Berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartmen.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. ***  Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com