Connect with us

Ragam

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua 2014

Pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Wartawan

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kategori Pelanggaran HAM Berat terhadap Tersangka IS terkait Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

“Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa IS,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Rabu(15/6).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Ketut menerangkan mengenai peristiwa Pelanggaran HAM Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya,

Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Ketut menjelaskan, dalam kasus HAM Berat di Paniai Papua tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.


Menurut Ketut, kasus ini diangkat dan Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Tersangka dijerat pasal kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar,”


Menurutnya  pelimpahan berkas perkara  berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com