Dakwaan
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
Dua Orang Ahli memberikan keterangan pada sidang dugaan korupsi peleburan dan cap Logam Mulia PT Antam yang merugikan negara Rp 3,3 triliun

Merek Tunjukkan Reputasi
Sementara Ramli Ahli Merek menjelaskan, perbedaan value atau nilai logam mulia terjadi meski berbahan sama .
Karena merek menunjukkan reputasi, seperti Antam yang telah bersertifikat internasional tentu berbeda dengan merek lain meski bahannya sama.
Merk itu menjadi simbol reputasi dari satu produk. Dengan demikian, kalau misalnya merk Antam ini, kemudian telah mendapat sertifikat internasional,” katanya.
Sebelumnya Jaksa menyebut enam Mantan Pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam terlibat dalam dugaan korupsi dalam kerjasama peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan maupun perorangan.
Kerjasama yang berlangsung 202-2022 tersebut dengan cara melawan hukum atau ilegal sehingga merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Keenam terdakwa itu adalah pejabat UBPP LM Antam, yakni Mantan Vice Presiden Tutik Kustiningsih dan Herman, Senior Eksekutif Vice President (VP) Dody Martimbang.
Kemudian tiga Mantan General Manager Antam yaitu Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar dan Iwan Dahlan
Jaksa menduga mereka telah bekerja sama dengan 7 orang pihak swasta selama berpuluh-puluh tahun merugikan negara
Pihak swasta tersebut yaitu , Lindawati Efendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas , Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gluria Asih Rahayu.
Jaksa menyebut modus kerja sama yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
Padahal jasa pemurnian dan jasa peleburan emas tersebut bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam.
Selain merugikan negera Rp3,3 triliun, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya pengusaha swasta tersebut. Rinciannya adalah, Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar. Tim pantausidang melaporkan untuk Anda. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali