Dakwaan
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
Dua Orang Ahli memberikan keterangan pada sidang dugaan korupsi peleburan dan cap Logam Mulia PT Antam yang merugikan negara Rp 3,3 triliun

Merek Tunjukkan Reputasi
Sementara Ramli Ahli Merek menjelaskan, perbedaan value atau nilai logam mulia terjadi meski berbahan sama .
Karena merek menunjukkan reputasi, seperti Antam yang telah bersertifikat internasional tentu berbeda dengan merek lain meski bahannya sama.
Merk itu menjadi simbol reputasi dari satu produk. Dengan demikian, kalau misalnya merk Antam ini, kemudian telah mendapat sertifikat internasional,” katanya.
Sebelumnya Jaksa menyebut enam Mantan Pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam terlibat dalam dugaan korupsi dalam kerjasama peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan maupun perorangan.
Kerjasama yang berlangsung 202-2022 tersebut dengan cara melawan hukum atau ilegal sehingga merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Keenam terdakwa itu adalah pejabat UBPP LM Antam, yakni Mantan Vice Presiden Tutik Kustiningsih dan Herman, Senior Eksekutif Vice President (VP) Dody Martimbang.
Kemudian tiga Mantan General Manager Antam yaitu Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar dan Iwan Dahlan
Jaksa menduga mereka telah bekerja sama dengan 7 orang pihak swasta selama berpuluh-puluh tahun merugikan negara
Pihak swasta tersebut yaitu , Lindawati Efendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas , Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gluria Asih Rahayu.
Jaksa menyebut modus kerja sama yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
Padahal jasa pemurnian dan jasa peleburan emas tersebut bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam.
Selain merugikan negera Rp3,3 triliun, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya pengusaha swasta tersebut. Rinciannya adalah, Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar. Tim pantausidang melaporkan untuk Anda. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login