Dakwaan
Sidang Tom Lembong, Saksi Ungkap Tidak Ada Rekomendasi Impor Gula dari Kemenperin
Saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Endarsiono, memberikan keterangannya terkait mekanisme penerbitan rekomendasi

Jakarta, pantausidang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula periode 2015-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis 20 Maret 2025.
Dalam persidangan, saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Endarsiono, memberikan keterangannya terkait mekanisme penerbitan rekomendasi impor serta peran kementerian dalam pengawasan distribusi gula di Indonesia.
Ia menjelaskan rekomendasi impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) harus melalui proses pengajuan dan persetujuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Rekomendasi ini berdasarkan Permendag 117 Tahun 2015 dan dikeluarkan apabila persyaratan yang diajukan telah lengkap. Biasanya, prosesnya memakan waktu maksimal tiga hari kerja,” ujarnya kepada majelis hakim.
Tim penasihat hukum Tom Lembong mempertanyakan perbedaan prosedur dalam penerbitan rekomendasi bagi perusahaan swasta dan BUMN. Menanggapi hal ini, Edy menegaskan bahwa baik perusahaan swasta maupun BUMN harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian.
“BUMN mengajukan permohonan terlebih dahulu, tidak ada perintah langsung dari menteri,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan gula nasional yang mencapai 5-6 juta ton per tahun tidak dapat sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri, yang hanya berkisar 2,3 hingga 2,6 juta ton. Oleh karena itu, impor menjadi solusi utama untuk menutupi kekurangan tersebut. “Selain BUMN, swasta juga berperan dalam memenuhi kebutuhan gula nasional,” ucapnya.
Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam impor gula, Edy menyatakan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian tidak mengeluarkan untuk delapan perusahaan yang tergabung PPI.
Yaitu Kementerian Perindustrian tidak mengeluarkan rekomendasi izin impor GKM yang diolah menjadi GKP terhadap 8 perusahaan tersebut, yakni PT Berkah Manis Makmur, PT Duta Sugar International, PT Sentra Usaha Tamajaya, PT Makasartin, PT Medan Sugar Industry, PT Pertama Dunia Usaha Utama, PT Anil Furindo, PT Angel Products.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan tersebut karena memang tidak ada permohonan yang masuk,” tegasnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan subsideritas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong bersama dengan Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni terkait keputusan nya mengeluarkan surat ijin impor Gula Kristal Mentah, serta melakukan operasi pasar terkait pengadaan gula kristal putih, padahal Indonesia tengah surplus gula.
Akibat perbuatannya Tom Lembong diduga merugikan negara Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Selain itu juga telah menguntungkan sepuluh perusahaan swasta yang mendapat proyek importasi dari hasil kerjasama Inkopol , puskopol, inkopad dan PT PPI.
Sepuluh perusahaan tersebut antara lain :
PT Angel Products sebesar Rp144 miliar, PT Makassar Tenne sebesar Rp31 miliar, PT Sentra Pusat Tamajaya sebesar Rp36,8 miliar, PT Medan Sugar Industries sebesar Rp64.5 miliar.
PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26 miliar, PT Andalan Kurhilo sebesar Rp42.8 miliar.
PT Duta Sugar Industries Internasional sebesar Rp41.2 miliar, PT Berkat Manis Makmur sebesar Rp74.5 miliar,PT Kebun Tebumas sebesar Rp47.8 miliar, serta PT Dharma Pala Usaha Sukses sebesar Rp5.9 miliar. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis