Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah

Jakarta, pantausidang- Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial MA yang terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
“Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC