Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Eddy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.
Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
“Jaksa KPK segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.
Putusan Edy Wibowo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 9 tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

