Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Eddy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.
Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
“Jaksa KPK segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.
Putusan Edy Wibowo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 9 tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata4 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Saksi2 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET

