Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Eddy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.
Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
“Jaksa KPK segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.
Putusan Edy Wibowo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 9 tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

