Connect with us

Vonis

Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Eddy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.

Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut

“Jaksa KPK segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.

Putusan Edy Wibowo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 9 tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami