Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Eddy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta.
Meski Edy telah dihukum bersalah, Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
“Jaksa KPK segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.
Putusan Edy Wibowo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 9 tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC