Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah
Jakarta, pantausidang- Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial MA yang terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
“Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD