Vonis
Asisten Hakim Agung Eddy Wibowo Divonis Rendah
Jakarta, pantausidang- Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial MA yang terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
“Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia

