Ragam
Aspek minta pemerintah batalkan Permenaker soal syarat Klaim JHT
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun
Mirah menegaskan banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Sehingga pekerja sangat berharap dapat segera mencarikan JHT yang menjadi haknya.
Dia mencontohkan pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT.
Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.
“ harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha,” katanya.
Dia menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya.
“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta kembali ke peraturan lama yakni, Permenaker no 19 tahun 2015, yang mengatur manfaat JHT dapat dicairkan setelah masa tunggu 1 bulan terhitung sejak PHK.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login