Mirah menuturkan, terkait RUU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan harus berlaku sama terhadap karyawan tetap maupun kontrak
Sesuai arahan Bu Menteri, kemnaker menindaklanjuti dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator Hubungan Industrial hingga tercapai kesepakatan
Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat DPP Asosiasi Serikat Perkerja Indonesia ( ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang mengeluarkan surat...
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengecam terbitnya permenaker yang merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun