Penyidikan
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan empat dari lima tersangka menerima pembagian jatah mulai dari berbentuk uang, sepeda, hingga hewan kuda tunggangan dari hasil dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Tahun Anggaran 2020–2024.
Lima tersangka yang telah KPK tetapkan dalam kasus ini adalah Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 2019-Maret 2025 Catur Budi Harto (CBH), Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI 2020–2021 Indra Utoyo (IU) yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Dedi Sunardi (DS) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL), dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).
KPK menyangkakan lima tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat juga:
KPK Tetapkan Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi EDC BRI
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
Dari total anggaran terpakai sebesar Rp2.201.344.730.487 pengadaan EDC di BRI Tahun Anggaran 2020–2024 baik untuk pengadaan EDC android BRILink dengan skema beli putus maupun pengadaan full managed service (FMS) EDC Single Acquirer skema sewa, terjadi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp744.540.374.314 (perhitungan sementara).
“Atas pengadaan EDC android di BRI tahun 2020-2024, baik beli putus maupun sewa, diduga ada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari para vendor atau penyedia. Tersangka CBH menerima Rp525 juta dari tersangka EL dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Kuda ini kuda beneran,” ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu petang (9/7/2025).
Berikutnya kata Asep, tersangka Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale dari tersangka Elvizar senilai Rp60 juta. Sementara tersangka Rudy Suprayudi Kartadidjaja mendapat jatah uang dari Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia dan Teddy Riyanto selaku Account Manager PT Verifone Indonesia pada 2020-2024 atas pekerjaan EDC skema beli putus dan FMS EDC skema sewa, dengan total penerimaan sebesar Rp19,72 miliar. Dari angka Rp19,72 miliar, sebagian besarnya berasal dari Irni Palar.
“Atas pekerjaan FMS EDC skema sewa yang didapatkan oleh PT BIT yang membawa merk Verifone, Irni Palar memberikan fee kepada RSK sebesar Rp5.000 per unit per bulan. Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada RSK hingga tahun 2024 adalah Rp10,9 miliar,” ujarnya.
Saat konferensi pers berlangsung, tim penyidik KPK turut menunjukkan sejumlah barang barang hasil penyitaan dari penggeledahan yang sebelumnya tim penyidik KPK lakukan di beberapa lokasì. Di antaranya, bukti transfer uang dalam rekening penampungan KPK sejumlah Rp17,75 miliar, satu set stik golf, bilyet deposito sebesar Rp28 miliar, dan uang tunai sejumlah USD200.000
“Nah, uang yang masih dalam plastik itu kenapa masih ada di plastik karena memang tersangka yang kita tetapkan itu mengambil langsung dari bank dan masih terbungkus plastik,” tandas Asep. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login