Ragam
Bos Muliagrup Joko S Tjandra Divonis 4,5 Tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis.4,5 tahun penjara kepada bos mulia Group Joko Soegiarto Tjandra, Senen 5 April 2021
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis.4,5 tahun pidana penjara kepada bos mulia Group Joko Soegiarto Tjandra pada Senen 5 April 2021. Senen (5/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Muhammad Damis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat Wartono dkk, yang sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun pidana penjara.
Selain vonis 4,5 tahun , Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan .
Dalam pertimbangannya majelis hakim menguraikan berdasarkan keterangan 30 orang saksi , 3 orang ahli dan 1 orang ahli addecharge serta alat bukti yang di tunjukkan ,Joko Tjandra telah dinilai bersalah melanggar dua dakwan jaksa penuntut umum yakni pasal 5 dan pasal 15 UU Tipikor.
Joko Tjandra dinilai telah terbukti bersalah yakni pertama, menyuap sebesar USD500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan Joko sebagai pemberian kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Putusan PK pada Juni 2009 lalu tidak bisa dieksekusi, sehingga dia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus men2jalani pidana.
Kemudian ,Joko dengan Tommy Sumardi diduga menyuap mantan Kadivhubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim polri Brigjen pol Prasetyo Utomo senilai 200 ribu dolar Singapura ,USD 270 ribu dolar dan USd 100ribu terkait pencabutan status DPO Joko Tjandra.
Kedua, majelis hakim juga menilai Joko telah terbukti melakukan penyuapan dan Pemufakatan jahat bersama pinangki ,Anita Kolopaking dan Andi irfan jaya dalam pengurusan Fatwa MA melalui kejaksaan Agung dgan cara mengajukan proposal 10 action plan dengan biaya pengurusan snilai 10 juta dolar AS.
Selain itu hakim juga menolak permohonan justice Collaborator yakni saksi pelaku yang bekerja sama . Karena Joko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora