Tersangka
Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit
Kejagung menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Dalam proses pemberian kredit, ada dugaan atau temuan pihak bank tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku.
Yaitu salah satunya pemberian kredit tanpa jaminan kepada Sritex, yang hanya memiliki peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s.
Karena seharusnya kredit tanpa jaminan hanya kepada perusahaan dengan peringkat A.
Penggunaan Dana oleh Sritex dari kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Akibatnya, menjadi kredit macet dengan kolektibilitas 5, dan Kejagung tidak dapat mengeksekusi pada aset perusahaan untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pinjaman.
Selain itu aset tersebut juga tidak menjadi jaminan pinjaman kredit.
Selain itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mampailitkan PT Sritex, melalui putusan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Akibat pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.987.592.188 dari total outstanding kredit sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login