Connect with us

Tersangka

Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit 

Kejagung menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Published

on

Tersangka Kasus dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI (dok)

Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dalam proses pemberian kredit, ada dugaan atau temuan pihak bank tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku.

Yaitu salah satunya pemberian kredit tanpa jaminan kepada Sritex, yang hanya memiliki peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s.

Karena seharusnya kredit tanpa jaminan hanya kepada perusahaan dengan peringkat A.

Penggunaan Dana oleh Sritex dari kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Akibatnya, menjadi kredit macet dengan kolektibilitas 5, dan Kejagung tidak dapat mengeksekusi pada aset perusahaan untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pinjaman.

Selain itu aset tersebut juga tidak menjadi jaminan pinjaman kredit.

Selain itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mampailitkan PT Sritex, melalui putusan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Akibat pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.987.592.188 dari total outstanding kredit sebesar Rp3.588.650.808.028,57.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending