Connect with us

Tersangka

Polri Tangkap Enam Pelaku Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’

Published

on

Enam Pelaku Yang Ditangkap, Termasuk Admin dan Anggota Aktif

Jakarta, pantausidang — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam orang pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku memiliki peran sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual perempuan dan anak di bawah umur.

“Hasil pengamanan barang bukti meliputi komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya,” katanya.

Peran dan Identitas Pelaku

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan keenam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Menurut Himawan MR, dengan akun Facebook ‘Nanda Chrysia’, merupakan admin dan kreator grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024.

Sementara itu DK berperan sebagai penjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.

lalu MS, pemilik akun ‘Mas Bro’, membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan telepon genggamnya.

Selanjutnya MJ, dengan akun ‘Lukas’, juga membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak. MA, pemilik akun ‘Rajawali’, mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut.

Kemudian KA, dengan akun ‘Temon-temon’, merupakan anggota grup ‘Suka Duka’ yang mengunggah ulang konten pornografi anak.

Korban dan Dampak

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan terdapat tiga korban perempuan, terdiri dari satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.

Nurul Azizah menjelaskan hubungan pelaku dengan korban adalah adik ipar dan keponakan. Selain itu, seorang anak berusia 7 tahun di Bengkulu juga menjadi korban pencabulan oleh MJ, yang merupakan tetangganya.

Langkah Lanjutan

Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat grup ‘Fantasi Sedarah’ memiliki ribuan anggota.

Penyidik kepolisian juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook lain untuk menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi anak. *** (Red – sumber Humas Polri)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending