Connect with us

Tersangka

Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit 

Kejagung menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Published

on

Tersangka Kasus dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI (dok)
Kredit macet mencapai Rp3,58 triliun, serta asetnya ternyata tidak dapat menutup kerugian negara

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Dicky Syahbandinata (DS), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

2. Zainuddin Mappa (ZM), selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

3. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Latar Belakang Kasus

PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil, diketahui mengalami kerugian sebesar US$1,08 miliar atau setara Rp15,66 triliun pada tahun 2021.

Meskipun demikian, perusahaan ini tetap mendapatkan fasilitas kredit dari beberapa bank pemerintah, termasuk Bank BJB dan Bank DKI.

Total outstanding kredit yang tertunggak (belum lunas) hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57, dengan rincian sebagai berikut:

1.Bank Jateng: Rp395.663.215.840

2.Bank BJB: Rp543.980.507.170

3.Bank DKI: Rp149.007.085.018,57

Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): ±Rp2.500.000.000.000

Bos Sritex tersangka dan ditahan bersama bankir plat merah dari BJB dan Bank DKI

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending