Tersangka
Kejari Jakpus Usut Korupsi PDNS Kemkominfo
Kejari Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan tersangka PDNS Kemkominfo
Demi Fee Rp11 miliar Eks Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo ‘ Kondisikan’ Proyek PDNS
Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan (S.A.P), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kemudian empat tersangka lainnya yaitu, eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Bambang Dwi Anggono; Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS , Nurul Zainal.
Pihak swasta, Eks Direktur Bisnis di PT Aplikanusa Lintasarta, Aditya Ardiansyah; serta Account Manager PT Docotel Teknologi, Putu Pradnyana Adi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penyelewengan proyek PDNS sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan melibatkan pemufakatan jahat antar pihak.
Ia menyebut nomenklatur dalam DIPA tahun 2020 sebagai ‘Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IAAS 2020’ tidak sesuai amanat SPBE.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login