Connect with us

Ragam

Buronan Korupsi Pengadaan Tanah 25 Hektare Angkasa Pura l Diamankan Kejagung

Tim Tangkap Buronan Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Tengah mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Kejati Jateng

Pantausidang, JakartaBuronan berinisial AS, Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar Desa Bapangsari Begelan Purworejo Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura I yang merugikan keuangan sebesar Rp 23 miliar diamankan Kejaksaan Agung RI di Bantul.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (23/6/2022).

Menurut Ketut, AS berhasil diamankan pada Rabu, 22 Juni 2022, pukul 18:36 WIB bertempat Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

Adapun identitas lengkap buronan yang berinisial AS, Kelahiran Bantul, 8 Desember 1962 berusia 59 tahun, laki-laki yang beralamat di Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, wiraswasta dengan pendidikan S-1.

“AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23 miliar,” tutur Kapuspenkum.

Ketut mengungkapkan, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan.

“Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ketut menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya. *** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami