Ragam
FSPI: Larangan Pemerintah Untuk Aksi Mogok Pekerja, Pelanggaran Serius

Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar menyebut larangan pemerintah terhadap aksi mogok oleh para pekerja karena persoalan kebijakan ekonomi pemerintah, adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat.
“Dapat disimpulkan, kepentingan terkait dengan pekerjaan dan ekonomi yang dibela para pekerja melalui pelaksanaan hak mogok tidak hanya terkait dengan kondisi kerja,”
“atau yang lebih baik atau tuntutan kolektif yang sifatnya terkait dengan pekerjaan, namun juga mencari solusi atas masalah kebijakan ekonomi dan sosial, tanpa melanggar ketertiban,” ucap Indra kepada Pantausidang.com, Kamis, (23/6/2022).
Menurut Indra, Komisi Kebebasan Berserikat ILO telah beberapa kali menetapkan bahwa mogok di tingkat nasional adalah sah selama mogok–mogok tersebut memiliki tujuan sosial dan ekonomi dan tidak hanya politis murni.
Selain itu, Serikat pekerja/serikat buruh dapat pula melakukan Mogok Simpati untuk memberikan dukungan terhadap aksi mogok di tempat lain. Namun para pekerja harus tahu persis bahwa aksi mogok yang mereka dukung tersebut adalah aksi mogok yang sah.
“Mogok simpati yang diakui sah di beberapa negara, semakin sering terjadi karena gerakan ke arah konsentrasi perusahaan, globalisasi ekonomi dan delokalisasi pusat kerja,” tuturnya.
Namun demikian, kata Indra, untuk dapat melaksanakan hak mogok tersebut, diperlukan berbagai prasyarat agar mogok tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Lebih lengkapnya mengenai Hak Mogok, dapat dibaca pada buku tersebut. Dari buku itu bisa juga dijadikan referensi untuk menyusun regulasi lebih lengkap tentang Hak Mogok ketimbang hanya berpegang pada Pasal 137 s.d Pasal 145 UU No. 13/2003,” terangnya.
Sebelumnya, Indra juga mengatakan, senjata yang cukup ampuh bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak konstitusionalnya adalah mogok.
Tapi sayangnya undang-undang masih membatasi bahwa mogok itu adalah Mogok Kerja yang baru dapat digunakan ketika terjadi gagal perundingan saja.
“Itu artinya, Hak Mogok hanya terjadi dalam batas masalah hubungan industrial semata. Selain itu tidak ada Hak Mogok,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketika menelisik buku ILO terbitan Jakarta tahun 2012 dengan judul: HAK MOGOK, dijumpai suatu prinsip bahwa aksi mogok merupakan sebuah hak dan bukan sekedar aksi sosial.
Bahwa hak mogok adalah salah satu sarana di mana para pekerja dan serikat buruh dapat mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah.
“Gagasan yang menyatakan bahwa hak mogok harus dibatasi hanya untuk perselisihan industri telah ditolak oleh Komisi Kebebasan Berserikat dan Komisi Ahli ILO.”
“Karena, kalau hanya soal perselisihan industrial, kemungkinan besar dapat diselesaikan melalui penanda-tanganan kesepakatan bersama,” tambahnya.
Indra mengutip buku yang berjudul asli ILO principles concerning the right to strike, ditulis pada tahun 2000 oleh Bernard Gernigon, Alberto Odero dan Horacio Guido, mengupas berbagai hal yang berhubungan dengan Hak Mogok.
Diantaranya seperti: prinsip dasar tentang hak mogok, definisi hak mogok, berbagai jenis aksi mogok, tujuan mogok, mogok politis, mogok simpati,
Pekerja yang memiliki hak mogok dan yang tidak memiliki hak mogok, mogok pada layanan publik, mogok pada layanan esensial, jaminan kompensasi untuk para pekerja yang dicabut hak mogoknya.
Kemudian, mogok dalam keadaan darurat nasional yang genting, kondisi untuk melaksanakan hak mogok, ketersediaan konsiliasi, mediasi.
Arbitrase sukarela bagi pekerja yang dicabut hak mogoknya, korum dan mayoritas untuk menyatakan mogok, kebebasan bekerja untuk mereka yang tidak melakukan mogok, dan lain-lain.
“Aksi mogok yang terkait dengan politik atau yang bersifat politis dapat dilakukan oleh Serikat pekerja/Serikat buruh ,”
“karena bisa saja terjadi kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah sering memiliki dampak langsung kepada para pekerja atau majikan, seperti yang sekarang terjadi dengan terbentuknya UU Cipta Kerja,” paparnya.
Ketua FSPI, menjelaskan bahwa gerakan serikat pekerja/serikat buruh bukan sebatas pada gerakan yang hanya mengurusi masalah hubungan industrial saja.
Gerakan Serikat pekerja/Serikat buruh pernah mengukir sejarah indah ketika terlibat langsung dalam memengaruhi DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS.
Gerakan dengan menggunakan panji KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) berhasil mendesak DPR RI dan Pemerintah mengundangkan UU BPJS.
UU BPJS ini adalah sebagai pelaksanaan jaminan sosial untuk seluruh penduduk Indonesia. Gerakan ini terjadi pada Maret 2010 – Oktober 2011.
“Karena memang dalam konstitusi negara dan perundang-undangan tidak membatasi gerakan dari elemen masyarakat untuk bergerak hanya sebatas kebutuhan komunitasnya saja,” jelasnya.
Di dalam UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – PBB 1948, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah membuka ruang yang luas bagi setiap orang warga negara untuk mendapatkan haknya.
Berupa: hak atas jaminan sosial, hak ekonomi, hak sosial, hak politik, dan hak budaya untuk menjaga martabat dan pertumbuhan bebas pribadi setiap warga negara.
Selain itu, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan,
Berhak atas perlindungan dari pengangguran, berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
Namun saat ini, menurut Indra, hak-hak sosial, ekonomi, politik, budaya, dan perburuhan tersebut sedang diporak-porandakan.
Mestinya, semua rakyat beserta elemen-elemen masyarakat yang peduli akan tegaknya NKRI secara murni dan konsekuen
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu mengambil peran dalam mengembalikan hak-hak rakyat tersebut. Termasuk oleh gerakan Serikat pekerja/Serikat buruh.
“Apalagi konstitusi negara menjamin bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya,”
“di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.
AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.
Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).
Ragam
Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.
“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).
Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.
Ragam
Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan
You must be logged in to post a comment Login