Connect with us

Gugatan

Butuh Kepastian Hukum Pemegang Merk Polo, PT Manggala Putra Ajukan PK atas PK

Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Petrus Ballapatyona (tengah), Ketua Tim Rahmat Santoso memberikan penjelasan terkait pengajuan PK atas PK sengketa merek Polo by Ralph Lauren (Foto by Pantausidang)

Petrus menilai, ketidakpastian pada dua putusan ini membuat pihak PT Manggala sangat dirugikan. Terlebih, banyaknya outlet yang berada di bawah naungannya tak memiliki kepastian soal merk yang mereka perdagangkan selama ini.

“PT Manggala ini memiliki banyak pabrik dan outlet di Indonesia loh, sedangkan Mohindar HB tidak punya pabrik tapi punya sertifikat saja. Ini tentu mengganggu iklim investasi di dalam negeri,” terangnya.

Pihaknya pun memohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Petrus menambahkan, pihaknya memohon pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Sementara PT Manggala Putra memiliki jutaan karyawannya, nah ini bagaimana dengan nasib kelangsungan hidup dan investasi yang ada di Indonesia,” terang Ketua Tim kuasa hukum, Rahmat Santoso.

Untuk itu, ia berharap PK kali ini bisa memberikan keadilan dan menjadi kepastian hukum bagi pihaknya sebagai pemegang merk dagang “Polo by Ralph Lauren”.

“Kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan PT Manggala Putra Perkasa diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama, serta tidak terganggu dengan berita putusan yang berkaitan dengan Saudara Mohindar HB,” tandasnya.

Mereka mengaku, merk Polo Ralph Lauren yang didaftarkan oleh Mohindar HB sudah dicoret oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Haki) sejak 1999 silam.

“Itu juga hasil putusan Pengadilan pada 1999 ya. Tetapi pada tahun 2023 dia mencoba mendaftarkan merk itu tapi ditolak,” ujarnya.

Adapun alasan penolakan tersebut karena tidak pernah dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut sehingga Mohindar tidak berhak atas merek Polo Raph Lauren apalagi Polo by Raph Lauren. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami