Tersangka
Diduga Pungli dan Gratifikasi, Tiga Pegawai BP2MI Jadi Tersangka
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tersangka.
Ketiganya, diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan atau pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan, perbuatan dugaan tindak pidana itu berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

