Tersangka
Diduga Pungli dan Gratifikasi, Tiga Pegawai BP2MI Jadi Tersangka
Terhadap tiga orang tersangka itu, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan,” pungkasnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga

