Connect with us

Tersangka

Diduga Pungli dan Gratifikasi, Tiga Pegawai BP2MI Jadi Tersangka

Published

on

Terhadap tiga orang tersangka itu, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan,” pungkasnya. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Tag

Trending