Connect with us

Gugatan

Diduga Salahgunakan Wewenang Gubernur Ali Mazi diadukan Ke Kemendagri

Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sultra terhitung efektif sejak *24 Agustus 2022* saat Basiran dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.

Pelantikan ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74—5121 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Sulawesi Tenggara dalam Posisi Jabatan Struktural Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Jenderal Polisi (Purnawirawa) Muhammad Tito Karnavian pada 12 Agustus 2022.

Basiran menjelaskan, setelah ia menerima SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi, maka Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan ditujukan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.

“Saya sudah melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); dan Ketua Komisi II DPR,” tegas Basiran.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami