Gugatan
Diduga Salahgunakan Wewenang Gubernur Ali Mazi diadukan Ke Kemendagri
Menurut Basiran, alasan atau dasar pertimbangan Ali Mazi memberhentikan Basiran sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra Eselon IIa sangat subjektif. Dalam SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Ali Mazi menyebutkan bahwa pemberhentian Basiran karena Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada, khususnya dalam membangun komunikasi dan koordinasi terhadap instruksi dan kebijakan pimpinan daerah Pejabat Pembina Kepegawaian maupun menjalin koordinasi dan hubungan kerja sama dengan unsur-unsur penyelenggara pemerintahan lainnya di daerah.
Masih berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Ali Mazi juga hanya mendasari pemberhentian Basiran dengan memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhetian Pj Bupati Buton (Basiran). Di dalam SK itu tidak ada satupun surat atau rekomendasi usulan baik dari Kemendagri maupun KASN dan BKN.
“Anggapan dan penilaian yang dipergunakan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra sebagai alasan atau pertimbangan memberhentikan saya, itu subjektif selama saya menjabat sebagai Pj Bupati Buton. Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,” ungkapnya.
“Selain itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan saya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu,” sambung Basiran.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

