Connect with us

Gugatan

Diduga Salahgunakan Wewenang Gubernur Ali Mazi diadukan Ke Kemendagri

Jakarta, pantausidang – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sultra karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam salinan SK, penulisan tanggal, bulan, dan tahun ditulis dengan tulisan tangan. Secara spesifik, SK itu memuat dua poin pada diktum memutuskan.

Pertama, memberhentikan “saudara Drs. Basiran, M.Si” dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan ruang IV/d dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan selanjutnya ditempatkan sebagai staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Sultra. Kedua, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Basiran usai bertemu dengan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), di Gedung Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 10 Agustus 2023.

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com